BERITA HEAD SHOT

Akhirnya!, PBNU Desak DPR Dengar Aspirasi Rakyat Tolak RUU Pilkada

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).

“Ini kan aspirasi rakyat ya, yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya menyebut lembaga legislatif sudah seharusnya mendengarkan segala aspirasi dari rakyat.

Ia mengaku tetap mendukung seluruh pandangan yang pada hakikatnya membela kepentingan masyarakat luas serta bertujuan untuk perbaikan sistem demokrasi Indonesia.

“Nah mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerjasama komunikasi yang harmonis, check and balance yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini,” ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR.

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

DPR mengebut revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Sumber : CNN Indonesia

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *