Cempakol – Belok Kiri Ikuti Lampu Lalu Lintas!, begitu tulisan yang terpampang di tiang lampu merah JL Batang Tuaka Tembilahan. Kalian tau itu artinya apa?.
Jadi selama ini kita terbiasa belok kiri langsung saat berada di Lampu Merah. Sebenarnya, “Belok kiri langsung” di persimpangan tidak melulu boleh dilakukan. Arahan ini hanya boleh dilaksanakan jika terdapat rambu lalu lintas seperti di Persimpangan M Boya.
Sebenarnya dulu belok kiri secara langsung diperbolehkan, tetapi ketentuan belok kiri langsung tak lagi bisa dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009.
Pada Pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Jadi tolong kabarin sanak keluarga ya, agar bisa mentaati aturan lalu lintas. Jika tidak terdapat rambu “belok kiri langsung” jadi tidak bisa dilakukan ya. Apa lagi jika jelas jelas dituliskan Belok Kiri Ikuti Lampu Lalu Lintas!.
Masyarakat dihimbau untuk mentaati aturan lalu lintas. Jika tidak terdapat rambu “belok kiri langsung” jadi tidak bisa dilakukan ya.
Jika nekat tetap belok kiri di Perempatan Lampu Merah JL Batang Tuaka bisa kena tilang. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”