BERITA HEAD SHOT

Fisipol UGM Liburkan Kelas Izinkan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Fisipol UGM Liburkan Kelas Izinkan Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Para mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) turun untuk aksi menolak revisi UU Pilkada. Bahkan Fisipol UGM mengizinkan para mahasiswa untuk ikut dalam aksi dan meliburkan ruang kelas.

Ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Gadjah Mada (UGM) berkumpul di utara Bundaran UGM. Para mahasiswa ini berkumpul untuk selanjutnya bergabung dengan massa aksi dari berbagai elemen dan mengelar aksi demo di DPRD DIY serta Titik Nol Km.

Menteri Aksi dan Propaganda BEM KM UGM, Arga Luthfi mengatakan, Fisipol UGM sudah memberikan statement dan meliburkan kelas.

“Kebetulan di Fisipol sudah ngasih statement khusus dan diliburkan kelasnya, dan beberapa fakultas-fakultas lain meliburkan untuk kita bareng-bareng membersamai turun aksi hari ini,” ujar Menteri Aksi dan Propaganda BEM KM UGM, Arga Luthfi saat ditemui di sekitar Bundaran UGM, Kamis (22/08/2024).

Arga menyampaikan aksi demo menolak ini diikuti oleh para mahasiswa dari berbagai fakultas di UGM. Aksi demo ini untuk menolak revisi UU Pilkada dan menolak politik dinasti.

“Dari UGM sendiri terdiri dari beberapa unsur fakultas dan lembaga dan organ-organ yang dari UGM,” tandasnya.

Sementara itu Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi membenarkan telah memberikan izin kepada para mahasiswanya untuk turun mengikuti aksi.

“Ada permohonan dari Dema, kami izikan,” ucap Wawan Mas’udi.

Pernyataan sikap Fisipol UGM Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan pernyataan sikap dengan judul “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia”.

Pernyataan sikap ini guna menyikapi situasi demokrasi di tanah air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

“Fisipol UGM menyatakan sikap mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas,” ujar Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi.

Fisipol UGM dalam pernyataan sikapnya juga menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair sebagai pilar pokok demokratisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Fisipol UGM mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

“Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan,” tegasnya.

Sumber : Kompas

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *